Tasikmalaya, Jumat, tanggal 25 Maret 2011, bertempat di Asia Internasional Restaurant, Hotel Asri, Asia Plaza Kota Tasikmalaya, telah dilaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tasikmalaya. Kegiatan Sosialisasi ini merupakan kehormatan bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya, karena menurut Kepala Humas Perpustakaan Nasional RI, Drs. Agus Suyoto, M.Si., penyelenggaraan di Kota Tasikmalaya ini adalah kali pertama dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota, menurutnya, selama ini sosialisasi hanya dilaksanakan di tingkat provinsi.
Peserta dari berbagai perpustakaan yang ada di Kota Tasikmalaya |
Acara tersebut dihadiri oleh 100 orang peserta dari unsur pengelola perpustakakan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan pondok pesantren, dan perpustakaan khusus serta perpustakaan kelurahan. Undangan sejumlah 36 orang, berasal pimpinan OPD se-Kota Tasikmalaya yang semula hanya dimaksudkan untuk menghadiri acara pembukaan, akan tetapi sampai berakhirnya acara para undangan dengan antusias mengikuti acara demi acara. Para Peserta dan Undangan dibekali dengan seminar KIT berupa Buku Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, PP Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, CD Sinetron tentang Perpustakaan,dan CD-ROM tentang Perpustakaan Nasional RI.
Pembukaan Sosialisasi Oleh Sekda Kota Tasikmalaya, Drs. Tio Indra Setiadi
Pada acara Pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut, Sambutan Walikota Tasikmalaya yang dibacakan oleh Sekda Kota Tasikmalaya menyampaikan beberapa hal. Berikut petikan sambutan Walikota Tasikmalaya :
“Bila kita berbicara tentang pembangunan tidak akan lepas dari Dokumen Rencana Pembangunan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2010-2014 Buku II Bab II disebutkan bahwa Arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang sosial budaya dan kehidupan beragama pada tahun 2010−2014 salah satu prioritasnya adalah peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan.
Pada peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan point Keenam, disebutkan “peningkatan minat dan budaya gemar membaca masyarakat, melalui:
1. penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
2. revitalisasi perpustakaan;
3. peningkatan ketersediaan layanan perpustakaan secara merata;
4. peningkatan kualitas dan keberagaman koleksi perpustakaan;
5. peningkatan promosi gemar membaca dan pemanfaatan perpustakaan; dan
6. pengembangan kompetensi dan profesionalitas tenaga perpustakaan.
Selanjutnya pada RPJMD provinsi Jawa Barat TAHAP II (2008 – 2013)
khusus aspek perpustakaan, arah kebijakan pembangunan perpustakaan adalah :
khusus aspek perpustakaan, arah kebijakan pembangunan perpustakaan adalah :
1. Meningkatkan kemampuan dan budaya baca masyarakat
2. Meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan berbasis teknologi informasi ;
Arah dan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat sangat sejalan dengan Arah dan Tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tasikmalaya tahun 2005 – 2025 khususnya pada tahap 2 atau disebut Tahap Pemantapan Landasan Pembangunan Kota tahun 2010-2014. Pada tahap kedua masih memprioritaskan dan meningkatkan pencapaian IPM masyarakat Kota Tasikmalaya, yang salah satunya adalah Peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, tersedianya fasilitas pendidikan yang maju dan berbasis teknologi informasi, pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun dengan biaya pendidikan yang terjangkau.
Oleh Karena itu, walaupun APBD Kota Tasikmalaya masih terbatas, akan tetapi dalam APBD Kota Tasikmalaya selalu dialokasikan untuk pengadaan bahan perpustakaan untuk Perpustakaan Umum Kota Tasikmalaya.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan menunjukkan semakin pentingnya peran perpustakaan dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan secara demokratis menuju masyarakat yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional di samping sebagai pelestari nilai budaya (culture building) di masyarakat, juga sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat
Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Tingkat Kota Tasikmalaya tersebut dilakukan dengan cara Talk Show, dengan moderator Kepala Humas Perpustakaan Nasional RI ( Drs. Agus Suyoto, M.Si.)
Dari kiri ke kanan : Moderator Drs. Agus Suyoto, M.Si., Drs.H. Tio Indra Setiadi, H. Ferdi Ferdiansyah, S.E., M.M., Dra. Hj. Sri Sularsih, M.Si., Drs. H. Dedi Junaedi, M.Si.
H. Ferdi Ferdiansyah, S.E. M.M.
"Hak, Kewajiban dan Wewenang dalam Penyelenggaraan Perpustakaan (UU Nomor 43 Tahun 2007)"
Hak
Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk: a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan; b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan; c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan; d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
Kewajiban
Masyarakat berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan; b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional; c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya; d mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya; e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
Pemerintah berkewajiban: a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional; b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air; d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia); e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan; f. meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan; g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan; h. mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban: a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah; b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing; c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Kewenangan
Pemerintah berwenang: a. menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Pemerintah daerah berwenang: a. menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing; b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; dan c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Drs. H. Dedi Junaedi, M.Si.
"Pemberdayaan Perpustakaan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat"
Keberadaan perpustakaan di tengah masyarakat perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Perlu dilakukan pelatihan atau workshop berbasis bahan perpustakaan. Masyarakat tidak hanya sekedar membaca namun juga dapat langsung mempraktekkan dan merasakan langsung hasil dari membaca. Khususnya dari buku-buku teknologi tepat guna.
Drs. H. Tio Indra Setiadi
Upaya Pengembangan Perpustakaan di Kota Tasikmalaya
Berbagai masalah yang ada dalam pelaksanaan Pengembangan Perpustakaan Umum Daerah Kota Tasikmalaya yaitu keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana menyebabkan : Standar minimal sarana dan prasarana perpustakaan belum tercapai; Kebutuhan informasi masyarakat tidak sepenuhnya dapat terpenuhi karena jumlah dan jenis koleksi serta sarana teknologi komunikasi dan informasi yang masih terbatas; Gedung Perpustakaan yang sangat sempit yang tidak mampu lagi menampung koleksi yang ada; Lokasi Perpustakaan Umum Daerah Kota Tasikmalaya saat ini jauh dari pusat kota dan berada di dalam Kompleks Perkantoran.
Beberapa langkah yang telah dan atau harus ditempuh oleh Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tasikmalaya untuk memecahkan masalah sebagaimana diuraikan di atas antara lain : Secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setiap tahun diusulkan untuk pemenuhan sarana dan prasarana maupun pengadaan buku perpustakaan dalam APBD Kota Tasikmalaya; Pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat, diprioritaskan kepada permintaan terbanyak yang akan direalisasikan pada setiap pengadaan buku; Buku yang ada sebagian besar dilayankan melalui sistem layanan Bulk Loan yang dilakukan secara bergilir antara satu taman bacaan masyarakat dengan taman bacaan masyarakat yang lain; Tahun anggaran 2011 layanan perpustakaan akan ditambah menjadi 7 hari kerja mulai Senin sampai dengan Minggu. Senin sampai dengan Jumat, Buka 08.00 s.d. 15.00, Sabtu buka 08.00 s.d. 13.00.Khusus hari Minggu diadakan layanan mobil perpustakaan keliling di kawasan obyek wisata Situ Gede / Lapangan Dadaha; Perlu dilakukan sosialisasi dan Publikasi; Dalam waktu dekat akan dilakukan pencanangan Gerakan Gemar Membaca Tingkat Kota Tasikmalaya; Penambahan Kuota Formasi Sarjana Perpustakaan dalam Pengadaan CPNS; Perlunya dilakukan Bintek Perpustakaan Khususnya para pengelola perpustakaan Sekolah.
Pada kesempatan tersebut Sekda Kota Tasikmalaya mewakili Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Perpustakaan Nasional yang telah memberikan begitu banyak bantuan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Khusus Kota Tasikmalaya, dari 69 Kelurahan yang ada, telah mendapatkan bantuan sebanyak 59 Kelurahan, sisanya 10 kelurahan akan mendapatkan bantuan pada tahun 2011 ini. Disamping Stimulan buku Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menerima 1 Unit Mobil Perpustakaan Keliling dan Perpustakaan Puskesmas 1 buah.
Sekda Kota Tasikmalaya selanjutnya meminta kepada Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Nuryadi, M.Si.mempersiapkan Pencanangan Gerakan Membaca Tingkat Kota Tasikmalaya.
Sekda Kota Tasikmalaya selanjutnya meminta kepada Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Nuryadi, M.Si.mempersiapkan Pencanangan Gerakan Membaca Tingkat Kota Tasikmalaya.
Statement terakhir dari Sekda Kota Tasikmalaya, sesaat sebelum acara ditutup, meminta secara khusus kepada Anggota Komisi X DPR RI dan Kepala Perpustakaan Nasional RI untuk memperjuangkan kuota untuk pengadaan CPNS untuk Pustakawan kepada Menpan, dan menginstruksikan Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Nuryadi, M.Si. untuk mendata kebutuhan tenaga Pustakawan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalay.
Dra. Hj. Sri Sularsi, M.Si.
"Peningkatan Minat Baca Masyarakat"
Lahirnya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjamin ketersediaan layanan perpustakaan untuk seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya Undang-undang tersebut perhatian pemerintah daerah terhadap perpustakaan sangat baik terbukti bahwa, hampir seluruh kabupaten /kota yang ada di Indonesia telah memiliki perpustakaan umum.
Dalam rangka menjamin ketersediaan layanan perpustakaan di masyarakat, Perpustakaan Nasional RI memberikan bantuan stimulan buku untuk Perpustakaan Kelurahan di seluruh Indonesia, pengadaan Mobil Unit Perpustakaan Keliling untuk Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota dan stimulan buku untuk perpustakaan Puskesmas.
Lebih lanjut orang nomor satu di lingkungan Perpustakakan Nasional itu memaparkan cara untuk meningkatkan minat dan budaya masyarakat, dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu melalui Keluarga, Satuan pendidikan, dan masyarakat. Diharapkan dengan tersedianya bahan pustaka secara merata di masyarakat melalui keberadaan perpustakaan umum, perpustakaan keliling, perpustakaan kelurahan, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan puskesmas dapat mendorong masyarakat untuk membaca.
Peserta mengajukan pertanyaan kepada para narasumber
Antusiasme peserta pada sesi tanya sangat tinggi, namun karena terbatasnya waktu, moderator hanya memberikan kesempatan kepada 4 (empat) orang yaitu dari : Kecamatan Purbaratu, Pengelola Perpustakaan Kelurahan Sukamaju Kidul, Pengelola Perpustakaan SD, Pengelola Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Permasalahan yang disoroti oleh peserta yaitu tentang minimnya sarana dan prasarana perpustakaan, perlunya gerakan gemar membaca, minimnya pengetahuan pengelola perpustakaan yang ada di Kota Tasikmalaya sehingga dirasa perlu diselenggarakan bintek pengelola perpustakaan khususnya yang ada di sekolah dan perguruan tinggi.
Menanggapi pertanyaan peserta, para nara sumber meminta kepada para peserta yang ingin mengetahui lebih jauh tentang perpustakaan dan kepustakawanan khususnya yang ada di Kota Tasikmalaya, dapat berkonsultasi langsung ke Perpustakaan Umum Kota Tasikmalaya. (Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tasikmalaya Jl. Ir. H. Juanda (Kompleks Perkantoran. Pen.).
Layanan Mobil Pusteling (Perpustakaan elektronik) Perpustakaan Nasional
Pada hari yang sama, selain Sosialisasi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. juga disiapkan layanan Pusteling (Perpustakaan Elektronik Keliling) di parkiran Asia Plaza, layanan di mulai Jam 10.00 sampai dengan 16.00. Dalam mobil pusteling tersebut terdapat 10 buah laptop yang berbagi koneksi internet melalui sebuah server menggunakan teknologi 3G yang disediakan oleh berbagai operator telekomunikasi. Pusteling juga menyediakan informasi dalam bentuk kemasan VCD, DVD dan CD-ROM. Masyarakat khususnya para pelajar Kota Tasikmalaya sangat mengharapkan mobil Pusteling di Kota Tasikmalaya. Rivriv Rivai Maolana dan Gina Risnania, misalnya, kedua siswa SMA Negeri 5 Kota Tasikmalaya sangat menikmati layanan Pusteling ini walaupun hanya sebentar, keduanya sangat mengharapkan kehadiran mobil yang sama dapat disediakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Harapan Walikota sebagaimana yang dibacakan Oleh Sekda Kota Tasikmalaya berharap Sosialisasi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan ini, semoga menjadi setitik harapan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, SEMOGA.
0 komentar:
Posting Komentar